rORENA
Biro Perencanaan Umum dan Anggaran yang
selanjutnya disebut Rorena adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan umum dan anggaran pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Biro Perencanaan Umum dan Anggaran bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan umum dan anggaran; menyiapkan perencanaan kebijakan teknis dan strategis Polda; monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penerapan sistem dan manajemen organisasi; membina penerapan sistem dan manajemen organisasi dan tata laksana di lingkungan Polda; dan menerapkan sistem monitoring, evaluasi dan asistensi terhadap
pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) pada tingkat Polda.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Perencanaan Umum dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan
pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan
ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan
Rorena;
b. perumusan kebijakan umum dan Renstra Polda, termasuk
sasaran program, pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta pemantauan atas pelaksanaannya;
c. pemantauan dan penganalisisan terhadap penerapan sistem dan manajemen organisasi, termasuk pelaksanaan manajemen program dan anggaran serta kelembagaan;
d. penyusunan, pengendalian dan pelaporan Renja, anggaran dan Anev;
e. penyiapan dokumen perencanaan program dan anggaran serta mengkoordinasikan pengelolaan anggaran Polda;
f. perumusan implementasi, pengumpulan dan pengolahan data
laporan serta penganalisisan meliputi bidang instrumental,
struktural, dan kultural; dan
g. monitoring, evaluasi dan asistensi dalam rangka pelaksanaan
Reformasi Birokrasi Polri.