Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran,
pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Rorena.
Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain
Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan
f.pelayanan administrasi dan ketatausahaan;
Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
b. Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan
c. Urkeu, bertugas membantu menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
PERJANJIAN KINERJA BIRORENA POLDA KALSEL TAHUN 2024 ( UNDUH DI SINI )
REVISI INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) BIRORENA POLDA KALSEL TA.2020-2024 ( UNDUH DI SINI )
RENCANA KERJA BIRORENA POLDA KALSEL TA.2024 ( UNDUH DI SINI )
REVISI RENSTRA BIRORENA POLDA KALSEL TA.2020-2024 ( UNDUH DI SINI )
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP) BIRORENA TAHUN 2023 ( UNDUH DI SINI )