Menindaklanjuti Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023, setiap Kementerian/Lembaga wajib melaporkan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi masing-masing Instansi dan dikirimkan melalui portal RB Nasional setiap Triwulan.
Pelaksana Evaluasi Internal atau disebut dengan Evaluator Internal merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masing-masing K/L/Pemda atau tim yang dibentuk secara khusus untuk melaksanakan pengawasan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Instansinya.
Evaluasi internal dilaksanakan mulai tahap perencanaan yaitu penyusunan Roadmap dan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi guna memastikan Roadmap dan Rencana Aksi RB memiliki kualitas yang baik dan layak menjadi pedoman dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta berisi solusi atau pemecahan masalah tata kelola yang terkait dengan isu dan permasalahan di Lingkungan Polri. Evaluasi Internal selanjutnya adalah Evaluasi Tahap pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi guna memastikan pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Roadmap dan Rencana Aksi berjalan sesuai dengan rencana serta memberikan saran dan rekomendasi dalam menghadapi kendala yang dihadapi.
Adapun Polri melakukan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri pada Triwulan I Tahun 2024 pada 19 s.d 20 Maret 2024 di Hotel Menara Peninsula, Palmerah Jakarta Barat yang diikuti oleh Kabag RBP Polda dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB RI yang menyampaikan tentang mekanisme Evaluasi Reformasi Birokrasi sebagai Pedoman dalam Penyusunan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan tentang Rencana Aksi dan Capaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Triwulan I Tahun 2024 oleh masing-masing Satker Penanggung Jawab dari Mabes Polri.